BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. VETERAN NO.10 RT.001/002 DESA BABAKAN MADANG KECAMATAN BABAKAN MADANG KABUPATEN BOGOR
Profil BPD

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” Munggu merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Munggu, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD Munggu merupakan wakil dari Penduduk Desa Munggu. berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD Desa Munggu, 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Perbekel dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD Desa Munggu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Badung, sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati Badung. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD Munggu

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana harus bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

 

Tugas Dan Wewenang BPD Munggu

Adapun BPD memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD Munggu mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD Munggu mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD Munggu

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

DIDIN M. RASYIDIN

SLAMET EFENDI 

H. SUPARMAN ALY

SUNARSIH SE., MM

R. ENUNG FATONAH

SRI MULYATI

IWAN PERMANA

ICENG

SANUDIN

KETUA

WAKIL KETUA

SEKERTARIS

KABID PEMERINTAHAN & PEMBINAAN

KABID PEMBANGUNAN & PEMBERDAYAAN

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA 

ANGGOTA

 

SLTA

SLTA

SLTA

S2

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA